Pengisian Sensus Penduduk Online 2020 hanya dapat dilakukan di laman sensus.bps.go.id

View this post on Instagram

Isi Sensus Penduduk Online Yuk! Hari ini, hari pertama dimulainya Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara online. #SahabatData ada yang sudah isi belum? . Buat yang belum mengisi, ini #Statmin kasih langkah-langkahnya. Gampang kok! Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses lewat alamat sensus.bps.go.id. Jika ada pertanyaan lebih detail bisa #SahabatData sampaikan lewat call center di (021) 345 2550. . Yuk ikutan Sensus Penduduk Online, karena informasi kependudukan Anda merupakan dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan negeri ini. . #sp2020 #sensuspenduduk2020 #sensusonline #sp2020online #sponline #sensuspenduduk #badanpusatstatistik #mencatatindonesia #sahabatdata #bps #akusudahdisensus

A post shared by Sensus Penduduk 2020 (@sensuspenduduk2020) on

Cara isi data Sensus Penduduk Online 2020 dilaman sensus.bps.go.id cukup mudah. Adapun beberapa hal yang harus disiapkan, yakni Kartu Keluarga, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Berikut langkah mengisi Data Sensus Penduduk Online :

  1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni, Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah/Dokumen Cerai.
  2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020,
  3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Pilik kotak kosong pada Captcha lalu klik ‘Cek Keberadaan‘,
  5. Jika pertama kali mengakses Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamaan yang paling sesuai, lalu pilih ‘Buat Password‘,
  6. Masukan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik ‘Masuk’,
  7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian Sensus Penduduk Online, lalu klik ‘Mulai Mengisi‘,
  8. Akan tampil halaman pertanyaan alamat keluarga saat ini,
  9. Pilih Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan/Nagari, RT/RW setempat, nama jalan dan nomor rumah,
  10. Isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga denagn menjawab pertanyaan yang di tampilkan.
  11. Isikan keterangan masing-masing individu dengan ketentuan :
    • Di isi secara berurutan satu persatu (dimulai dari kepala kelaurga, istri, anak, dan anggota keluarga lain).
    • Nomor KK dan NIK anggota keluarga akan muncul secara otomatis apabila keberadaan anggota keluarga dinyatakan ada.
    • Isi jenis kelamin dan tempat tanggal lahir.
    • Isi status hubungan dalam keluarga.
    • Isi alamat individu.
    • Isi apakah memiliki akta kelahiran
    • Isi Status Kewarganegaraan
    • Isi pilihan agama
    • Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin)
    • Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan
    • Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas.
  12. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga (untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan).
  13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, cek kambali, kemudian klik tombol ‘Kirim‘.
  14. Unduk bukti pengisian.
  15. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol ‘Simpan Sementara

Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.

Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukan sandi saja.

Bagikan Berita