Sebagaimana dalam Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.152-Huk/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Ciamis.

Bahwa tahapan pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 di Desa Sukahurip, di hentikan terlebih dahulu. Hal ini untuk mengantisipasi agar penyebaran Virus Corona (Covid-19). Adapun batas waktunya tidak ditentukan sampai dicabutnya penetapan status keadaan darurat wabah penyakit akibat virus Corono (Covid-19)

Bagikan Berita